Thursday 29 October 2015

Alasan PT Freeport Tetap Berjaya Di Indonesia

PT Freeport Indonesia

Berita PT. FREEPORT Indonesia


Pemerintah Indonesia akhirnya benar-benar memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia, dari seharusnya berakhir pada 2021, menjadi lebih panjang lagi, yakni tahun 2041.

Walaupun info ini sudah lama didapt hanya saja saya kurang setuju dengan Pemerintah Indonesia, dikarenakan keuntungan yang didapat Indonesia hanya berkisar 3%.

Ini yang membuat saya geram terhadap Pemerintah Indonesia.

Pemerintah juga harus menjelaskan kepada publik dan DPR terkait isu perpanjangan kontrak terhadap perusahan tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) yang tercantum dalam sebuah memorandum of understanding (MoU).

Anggota Komisi VII DPR dari PKS Idris Lutfi meminta pemerintah menjelaskan proses renegoisasi terlebih dahulu sebelum menentukan perpanjangan kontrak bagi PT FI.

 “Pemerintah harus menjelaskan perkembangan renegoisasi dengan PT FI sebelum secara sederhana memperpanjang kontrak perusahaan tersebut,” kata Idris.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar, mengatakan Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir pada 2021 menjadi 2041.

Namun Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah pernyataan pejabat tersebut soal keputusan Pemerintah memperpanjang kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia.

Dalam sidangnya PT Freeport menyepakati beberapa poin yang diajukan Pemerintah Indonesia,

Pertama, Freeport berjanji akan membangun pabrik pemurnian atau smelter mineral emas di Gresik, Jawa Timur, dengan nilai investasi 2,3 miliar dollar AS.

Selama ini, Freeport memilih ekspor konsentrat mineral tanpa pengolahan.

Kedua, perusahaan tembaga, emas, dan perak ini di Grasberg, Papua, juga bersedia menaikkan royalti dari yang berlaku saat ini cuma 1 persen menjadi 3,75 persen.

Namun, Freeport meminta agar kenaikan royalti ini berlaku setelah perpanjangan kontrak atau pada 2021.

Ketiga, Freeport juga setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, dan BUMN ataupun BUMD, sesuai aturan yang berlaku.

Keempat, Freeport juga menjamin penggunaan tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri hingga 100 persen.

Terakhir, Freeport juga setuju atas pengurangan areal wilayah pertambangan dari 212.950 hektar menjadi 125.000 hektar.


Mungkin ini yang membuat Pemerintah Indonesia berani untuk mengadakan kesepakatan dengan PT Freeport kembali, Tetapi menurut saya tetap PT Freeport yang mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Menurut isu yang saya dengar Indonesia tidak dapat memutuskan kontrak dengan PT Freeport dikarenakan Amerika
mengecam akan memutuskan berbagai bentuk kerjasama terhadapa Indonesia,tetapi ini masih isu yang belum terbukti kebenarannya.


Namun, menurut pengamat pertambangan Marwan Batubara, hasil renegosiasi ini kurang menguntungkan Indonesia, yap.. seperti yang saya katakan sebelumnya terutama dalam hal kewajiban divestasi.

Menurut dia, pemerintah seharusnya memperlakukan Freeport sama dengan perusahaan tambang asing yang memiliki kewajiban melepas 51 persen sahamnya.

Dengan melakukan usulan tersebut, Indonesia bisa mengambil kontrol atas perusahaan-perusahaan tambang yang dikuasai oleh pihak asing itu.

Dengan demikian pula, pemerintah paham produksi, ekspor, hingga royalti yang seharusnya menjadi bagian Indonesia.

ya tapi mau gimana lagi Nasi Telah Menjadi Bubur, Indonesia hanya memiliki setidaknya 30% saham di PT Freeport

Hanya saja mungkin itu yang terbaik menurut Pemerintah Indonesia, dilihat dari bebrapa sidang yang cukup intensif dilakukan Pemerintah Indoensia.

Semangat buat Indonesiaku :D :D
Jangan lupa terus kunjungi Segudang Info karena kami memiliki segudang informasi yang patut untuk anda simak.

(Sumber : kompas.com )

No comments:

Post a Comment